BERITA & ARTIKEL
Kategori :

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

28/07/2017     Security         Administrator

Tugas Pokok Satpam

Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :

  • Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
  • Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
  • Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.

Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).

Menyelenggarakan mengandung arti :

  1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
  2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :

  1. Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
  2. Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
  3. Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Kita telah belajar mengenai apa yang dimaksud dengan “Aman”, sekarang kita pelajari apa yang dimaksud dengan “Tertib”. Yang dimaksud dengan tertib adalah :

  • Teratur, menurut aturan, rapi.
  • Sopan, dengan sepatutnya.
  • Aturan, peraturan yang baik.

Fungsi Satpam

Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :

  • Manfaat
  • Kegunaan

Jadi apa manfaat atau Kegunaan Satpam? Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.

Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.

Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap  dan Tampang Satpam yang baik.







PRODUK JASA MDY-SS

MDY-SS menyediakan layanan jasa :

  1. Jasa Tenaga Keamanan atau Satpam untuk Gedung, Kantor, Perusahaan, Ruko, Perhotelan, Mall, Apartemen dll
  2. Jasa Keamanan Temporary, penjagaan dengan masa kontrak Harian atau Bulanan
  3. Jasa Pengawal Pribadi / Bodyguard
  4. Jasa Pelatihan Security
  5. Jasa Pengamanan Event atau Acara
  6. Jasa Pengadaan Perlengkapan Keamanan
  7. Jasa Cleaning Service,Driver, Catering, HL dan Borongan
  8. Jasa yang bersifat Khusus sesuai kebutuhan Klien


Info & Promo Lainnya

PT MDY Santuni Anak Yatim di bulan Suci Ramadhan 1443 H

Meniti kebahagiaan di bulan suci ramadhan PT. Mega Darma Yudha yang tergabung dalam MSN ...

PT. MEGA DARMA YUDHA Bersama PT. INDOFOOD

Take Overr PT. MEGA DARMA YUDHA Dengan PT. INDOFOOD Cikokol Salam Hormat untuk Seluruh jajaran ...

« Berita & Artikel Lainnya »

Alamat & Kontak

  • Alamat :
    Head Office : Ruko Niaga Center No.19 Taman Royal 1 & 3 Kel. Tanah Tinggi Kec. Tangerang Kota Tangerang - Banten., Kode Pos 15141
    Operational Office : Jalan Jati Utama, Ruko Terrace 9, Blok C, No. 15 Kabupaten Tangerang., Kode Pos
  • Telpon/Fax. :
    021-55701103 / -
  • Email :
    cs@megadarmayudha.co.id

Company Profil PT. Mega Darma Yudha