Tugas Pokok dan Fungsi Satpam
28/07/2017 Security AdministratorTugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
- Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
- Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
- Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
- Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
- Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
- Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
- Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
- Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
- Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
- Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
- Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Kita telah belajar mengenai apa yang dimaksud dengan “Aman”, sekarang kita pelajari apa yang dimaksud dengan “Tertib”. Yang dimaksud dengan tertib adalah :
- Teratur, menurut aturan, rapi.
- Sopan, dengan sepatutnya.
- Aturan, peraturan yang baik.
Fungsi Satpam
Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :
- Manfaat
- Kegunaan
Jadi apa manfaat atau Kegunaan Satpam? Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.
Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan Tampang Satpam yang baik.